PANCASILA SEKARANG (Studi Kasus Penegakan Hukum Koruptor dan Ormas Radikal)

     Pancasila menjadi kesadaran filsafat hukum dan sumber kesadaran berbangsa dan bernegara, Pancasila itu ideologi yang mempersatukan. Di tengah era keterbukaan informasi seperti saat ini bahaya radikalisme dan perpecahan terus mengintai generasi muda Indonesia. Minimnya pemahaman terhadap Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, membuat anak muda rentan dipecah belah. Oleh karena itu, nilai-nilai kearifan Pancasila dipandang perlu dibumikan kembali di tengah-tengah kaum muda untuk menguatkan semangat persatuan.

PENEGAKAN HUKUM KORUPTOR

      Menurut Pendapat saya, Penegakan Hukum Koruptor di indonesia pada masa sekarang ini masih kurang karena hukum yang di tegakkan tidak membuat jera bagi para koruptor, tindakan pemerintah dalam memberantas koruptor sudah maksimal tapi kurang nya sadar diri dari para koruptor.       

       Perbuatan para koruptor ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan, baik individu, masyarakat maupun negara. Dampak yang ditimbulkannya akan merusak tatanan suatu masyarakat, apalagi kalau semua lini kehidupan masyarakat sudah tersangkut virus korupsi, kehancuran suatu bangsa tinggal menunggu waktunya. Oleh karena itu, usaha penanggulangan dan pemberantasan para koruptor sudah merupakan usaha setiap negara, usaha-usaha ini telah dilakukan melalui forum internasional walaupun dengan terminologi yang berbeda-beda.

ORMAS RADIKAL
      
      Perkembangan Radikalisme dalam era globalisasi semakin meningkat ditambah dengan berkembang pesatnya teknologi yang membuat banyaknya gerakan paham radikal muncul terutama dalam media sosial. Hal ini merupakan peluang bagi terorisme untuk melakukan perekrutan kelompok radikal melalui internet. adanya suatu ormas radikal ini harus dibubarkan karena itu dapat merusak Citra Pancasila sekarang dan memecah belahkan NKRI. 
Akan tetapi, pemerintah tidak bisa membubarkan ormas-ormas yang diindikasikan radikal secara sewenang-wenang. Yang bisa dilakukan adalah melarang faham, ideologi, atau aliran yang tidak sesuai dengan falsafah dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dengan hanya dibubarkan, ormas hanya butuh berganti "kulit" saja.
 Dengan kebijakan melarang, bukan membubarkan, maka otomatis segala bentuk ormas yang memakai dan menyebarkan faham atau ideologi selain Pancasila dan UUD 1945, tidak bisa lagi beroperasi ataupun bisa ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pancasila